Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di SMA Unggulan DKI, Per Siswa Dimintai Rp 30 Juta

Kompas.com - 14/11/2012, 15:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pungutan dana operasional yang dilakukan oleh pihak SMA Unggulan Mohammad Husni Thamrin, sekolah milik Pemprov DKI Jakarta, mencuat ke permukaan. Komite Sekolah menuding pihak sekolah tak menggunakan asas transparansi dalam pengelolaan anggaran.

"Di sini kami lihat masih ada seperti yang Pak Wagub bilang. Dana yang seharusnya ditanggung APBD banyak juga yang dilimpahkan dan ditanggung oleh kami," tutur Dedi Windiarso, Ketua Komite Sekolah SMA MH Thamrin, seusai berdialog dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (14/11/2012).

Dedi yang mewakili 195 murid yang mengenyam pendidikan di sekolah unggulan tersebut merasa keberatan atas pungutan tambahan dari pihak sekolah. Padahal, pada saat pendaftaran masuk sekolah, iklan sekolah di internet menyebutkan bahwa sekolah tersebut ditanggung oleh APBD.

Secara khusus, pihak Komite pun meminta solusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur demi menyelesaikan masalah tersebut. Pungutan itu sendiri telah dialami murid sejak empat tahun.

"Kalaupun mungkin saat ini tidak bisa, dilakukan pengurangan. Jangan seperti tahun lalu, bisa Rp 30 juta per anak. Mudah-mudahan dengan SK bisa hilang atau turun signifikan," lanjut Dedi.

Terkait hal ini, Basuki memberi waktu pada sekolah untuk merevisi Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) 2012. Pria yang akrab disapa Ahok itu berharap agar kesalahan masa lalu tak terulang di masa sekarang.

"Kami ada waktu dua minggu untuk merancang ulang pergub-pergub. Seluruh Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) sekolah direvisi berdasarkan asas kepatutan. Kami minta jangan ingat-ingat masa lalu," ujar Ahok.

Permasalahan yang terjadi di sekolah unggulan satu-satunya milik Pemerintah Provinsi DKI tersebut adalah pungutan sebesar Rp 30 juta kepada orangtua peserta didik. Pungutan itu dianggap membebani murid yang pada dasarnya telah dibiayai APBD sebesar Rp 3,7 miliar.

Berita terkait dapat diikuti di topik:

100 HARI JOKOWI-BASUKI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com