Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Depok Per 1 Januari 2013 Rp 2.042.000

Kompas.com - 19/11/2012, 14:33 WIB
Noory Okthariza

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Setelah melalui pembahasan panjang, Upah Minimum Kota (UMK) Depok per 1 Januari 2013 ditetapkan sebesar Rp 2.042.000. Penetapan ini adalah hasil kesepakatan tripartit antara Pemerintah Kota Depok, Apindo, dan serikat buruh Kota Depok. Pengesahan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Depok yang diketuai Ir Abdul Haris, MPM.

"Kemarin (18/11/2012) sudah kami sahkan lewat rapat pleno Dewan Pengupahan," kata Abdul Haris kepada Kompas.com, Senin (19/11/2012).

Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi Wali Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat untuk kemudian dibuatkan SK Gubernur. Setiap pengusaha wajib menaati aturan baru ini mulai tahun 2013.

Abdul Haris yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mengatakan, pengesahan UMK sudah mempertimbangkan standar biaya hidup layak di Depok. Selain itu, besaran UMK juga mengacu pada standar UMK di wilayah lain yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Dia mengingatkan kepada kalangan usaha yang tidak dapat menaati peraturan ini per 1 Januari 2013 untuk segera melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial untuk diberi penangguhan. Namun, penangguhan ini tidak membebaskan dunia usaha dari kewajiban membayar buruh sesuai UMK.

Penyesuaian UMK adalah hasil negosiasi panjang antara Apindo dan serikat buruh. Apindo menawarkan angka Rp 1.980.000, sedangkan pihak buruh sebesar Rp 2.180.000. "Kesepakatan besaran UMK Rp 2.042.000 didapat setelah melewati pembahasan alot selama empat bulan," kata Abdul Haris.

Abdul Haris mengatakan, kenaikan UMK Rp 2.042.000 ini terbilang besar jika dibandingkan UMK tahun lalu yang hanya Rp 1.424.000. "Tujuannya jelas. Kami ingin meningkatkan kesejahteraan buruh di Depok," katanya.

Baca juga :

Apindo Imbau Perusahaan Tetap Buka 

Buruh dan Pengusaha Hendaknya Bermusyawarah

 

Berita terkait dapat diikuti juga di topik :

DEMO BURUH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com