Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikapi Dorong RUU Perbukuan Disahkan

Kompas.com - 19/11/2012, 15:00 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Penerbit Indonesia mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perbukuan sebagai payung hukum untuk memajukan perbukuan di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Perbukuan diharapkan ada kejelasan badan atau institusi yang bertanggung jawab untuk mendukung kemajuan atau perkembangan perbukuan di Indonesia.

"Tantangan perbukuan di Indonesia ini masih berat dan belum tuntas. Masalah ini perlu diperhatikan serius. Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan langkah-langkah yang diambil," kata Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Pusat Lucya Andam Dewi di Jakarta, Senin (19/11/2012).

"Sekarang, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab mengembangkan perbukuan di Tanah Air. Ikapi kan terbatas. Karena itu, Ikapi berharap RUU Perbukuan segera disahkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk bekerja membangun dunia perbukuan Indonesia," kata Lucya Andam Dewi.

Bambang Trimansyah, Ketua Kompartemen Pendidikan dan Latihan, Penelitian dan Pengembangan, serta Informasi Ikapi, mengatakan bisnis industri perbukuan Indonesia, terutama buku umum, dalam dua-tiga tahun terakhir ini terasa mandek. Sebaliknya, pertumbuhan judul atau penulis buku melesat.  Data dari Toko Buku Gramedia tahun 2011, satu bulan menerima sekitar 2.300 judul buku.

"Masalahnya kita masih perlu penelitian apakah pembacanya juga cenderung bertumbuh signifikan. Faktanya, kelemahan dalam bisnis perbukuan di Indonesia adalah tersendatnya pertumbuhan saluran penjualan buku yaitu toko buku," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com