Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Modul Pendidikan Antikorupsi Ditindaklanjuti

Kompas.com - 19/11/2012, 17:44 WIB
Ali Sobri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi A. Rachim mengatakan KPK sudah menyelesaikan pembuatan modul pendidikan antikorupsi yang akan diadopsi ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Seluruh modul untuk semua jenjang pendidikan formal sudah rampung dan diserahkan ke pemerintah sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dipimpin oleh Bambang Sudibyo.

"Untuk jenjang pendidikan dasar sampai menengah pertama, modul pendidikan itu sudah dibuat dan sudah diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan sejak jaman Pak Bambang Sudibyo. Hanya saja modul itu belum juga ditindaklanjuti," kata kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (19/11/2012).

Dedi menyayangkan bahwa modul itu belum juga ditindaklanjuti. Padahal, menurutnya, modul pendidikan yang sudah diuji coba ke 10 wilayah provinsi di Indonesia itu sudah dapat dilaksanakan secara utuh atau disisipkan di mata pelajaran di sekolah.

Untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), lanjut Dedi, pendidikan antikorupsi ini bisa dintegrasikan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Adapun untuk tingkat pendidikan menengah, kurikulum antikorupsi dapat dijadikan muatan lokal atau disisipkan ke dalam mata pelajaran lainnya.

"Kami mendorong Kemdikbud untuk segera membuat kebijakan strategis dan memastikan apakah kurikulum itu akan disisipkan atau dikhususkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com