SURABAYA, KOMPAS.com -- Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 di 38 daerah di Jawa Timur dipastikan tidak akan melebihi 133 persen nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur kepada bupati/wali kota.
Gubernur Soekarwo menyatakan, penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim akan berpedoman pada surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebutkan upah minimum 2013 hendaknya memperhatikan inflasi tahun 2013 serta kebutuhan pekerja akan perumahan dan transportasi. "Pedoman kita untuk menetapkan UMK dari pak Menteri," ujar Soekarwo, di kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (23/11/2012).
Atas dasar itu, perhitungan untuk penetapan UMK menggunakan rumusan antara 100 persen hingga 133 persen dari KHL di daerah masing-masing, dengan catatan tidak melebihi KHL Kota Surabaya.
Untuk itu, Soekarwo telah meminta bupati/wali kota untuk mengirim revisi usulan UMK kepada Pemprov Jatim. "Mereka yang tidak mengirim dianggap tidak menyerahkan revisi. Apapun, besok tetap akan saya putuskan," ujar Soekarwo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.