Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Soekarwo Tetapkan UMK di Jatim

Kompas.com - 24/11/2012, 22:37 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Gubernur Jamwa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Sabtu (24/11/2012) sore. Nilai UMK tertinggi ada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013.

Pertimbangan penetapan UMK tertinggi dengan berdasarkan pencapaian 122,5 persen dari nilai kebutuhan hidup (KHL) Kota Surabaya.

Kendati demikian, Soekarwo enggan dimintai konfirmasi mengenai penetapan UMK tersebut dan memilih pergi usai rapat penetapan UMK di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Surabaya. Padahal, ratusan buruh dan wartawan menunggu untuk menanyakan pertimbangan gubernur.

Karena merasa dikelabui, buruh kemudian menghadang mobil milik Sekretaris Daerah Jatim Rasiyo selama beberapa menit. Rasiyo dan tim dewan pengupahan dari Provinsi Jatim turut menghadiri rapat tersebut.

Ratusan buruh dan sejumlah wartawan menunggu penetapan UMK sejak pagi di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Rencananya, Soekarwo akan menetapkan UMK pada Sabtu siang tetapi kemudian mulur tanpa diketahui alasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com