Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Surabaya dan Gresik Tertinggi di Jatim

Kompas.com - 25/11/2012, 11:54 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menetapkan upah minimum Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik 2013 menjadi yang tertinggi di Jawa Timur, sebesar Rp 1,74 juta. Nilai UMK terendah di Kabupaten Magetan sebesar Rp 866.250.

Penetapan UMK itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2013, yang ditandatangani Soekarwo tanggal 24 November.

Nilai UMK di Surabaya dan Gresik lebih besar dari usulan awal dari Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik sebesar Rp 1.567.000, tetapi lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta Rp 2,2 juta.

"Pertimbangan penetapan ini adalah pencapaian 122,5 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Surabaya," ujar Edi Purwinarto, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, Minggu (25/11/2012).

Nilai KHL Surabaya sendiri sebesar Rp 1.425.000. Sayangnya, setelah rapat penetapan UMK pada Sabtu sore lalu, Soekarwo tidak dapat dimintai konfirmasi karena langsung meninggalkan gedung Dinas Pendapatan Daerah Jatim. Padahal, Soekarwo sudah ditunggu ratusan buruh dan wartawan di depan kantor.

Sebelumnya, Soekarwo menyatakan, penetapan UMK di Jatim berpedoman pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga batas penetapan UMK antara 100 - 133 persen nilai KHL.

UMK yang ditetapkan Soekarwo merupakan kebijakan jalan tengah dari pencapaian nilai KHL, sekaligus jalan tengah antara tuntutan buruh dan pengusaha yang menyetujui Rp 1.567.000. Buruh dan pengusaha menolak UMK yang ditetapkan Soekarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com