Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Tak Kunjung Beres

Kompas.com - 26/11/2012, 15:38 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk segera menengahi karut-marut pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Sekjen FSGI Retno Listyarti mengatakan, sesuai laporan yang diterima pihak FSGI dari berbagai daerah, hingga kini pihaknya masih menemukan modus "penghilangan" TPP oleh birokrasi pendidikan di daerah dengan berbagai alasan.

"Bahkan, Jakarta yang biasa dijadikan barometer bagi daerah-daerah, penyaluran TPP-nya juga tidak beres. Banyak guru yang tidak mendapatkan hak mereka," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).

Retno juga menyebutkan sejumlah alasan yang kerap dikemukakan pemerintah soal waktu pengajaran bagi guru-guru di sekolah yang masih tidak sesuai dengan mata pelajaran yang didaftarkan saat sertifikasi, dan juga dengan alasan administratif lainnya.

"Ditemukan ada 19 guru yang dipecat dan hingga saat ini masih belum mendapat TPP juga, katanya karena ada sengketa dengan pihak yayasan tempat mereka mengajar," ucapnya.

Ke-19 guru tersebut berasal dari SD Islam Al-Maaruf Jakarta. Soal kasus itu, FSGI menemukan adanya pelanggaran dari Sudin Dikdas Jakarta Timur yang menahan pembayaran TPP 19 guru SD tersebut, padahal para guru telah memenuhi beban kerja selama 24 jam.

Kekisruhan itu, lanjutnya, mulai berlangsung ketika adanya surat pemecatan dari salah satu pengurus yayasan. Ironisnya, meski sudah dipecat, hingga hari ini ke-19 guru itu masih mengajar aktif.

Retno pun menyoroti soal pungutan liar yang kerap terjadi saat guru mengambil TPP mereka. Ia menyebutkan, kisaran uang pungli dapat mencapai Rp 300-Rp 500.000 per guru.

"Mereka tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya pungli tersebut. Kami punya sejumlah data validnya," tegas Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com