Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Janji Tak Bedakan Sekolah Swasta dan Negeri

Kompas.com - 05/12/2012, 09:21 WIB
Riana Afifah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjamin penempatan guru baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta akan setara dan tidak ada lagi cerita kekurangan jumlah guru untuk sekolah swasta.

"Selama ini, seolah-olah sekolah swasta hanya jadi semacam training centre saja. Ini yang jadi persoalan," kata Nuh seusai acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2012 dan HUT Ke-67 PGRI di Sentul International Convention Centre, Bogor, Selasa (4/12/2012).

Ia menjelaskan yang terjadi selama ini banyak guru-guru di sekolah swasta yang baik dan berprestasi lolos tes CPNS dan kemudian harus keluar dari sekolah swasta tersebut. Akibatnya, sekolah swasta menjadi kekurangan guru karena para guru ini pindah ke sekolah negeri.

"Nanti yang menggantikan di sekolah swasta itu guru baru. Iya kalau ada yang menggantikan. Yang seperti ini akan dicarikan jalan keluar," ujar Nuh.

Untuk itu sejalan dengan program Pendidikan Menengah Universal (PMU), ia menyatakan bahwa para guru negeri yang sudah diangkat menjadi PNS nantinya juga bisa ditugaskan di sekolah swasta. Kemudian guru swasta yang jadi PNS juga tetap bisa mengajar di tempatnya semula.

"Sekarang ini boleh kasih rehab dan BOS baik untuk negeri maupun swasta lalu kenapa untuk guru tidak," ungkap Nuh.

"Ada mekanisme bagaimana cara penugasannya nanti. Tapi yang penting kan ada payung hukum yang kuat dulu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com