Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Penetapan Upah Minimum Guru Segera Dibahas

Kompas.com - 05/12/2012, 09:41 WIB
Riana Afifah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kesejahteraan guru ternyata masih menjadi masalah dalam dunia pendidikan. Selain sering terlambatnya tunjangan sertifikasi, honor para guru ini terkadang masih berada di bawah batas upah minimun regional sehingga banyak guru yang hidupnya pun di bawah garis kesejahteraan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa terkait hal ini akan dibahas mengenai upah minimum guru yang seharusnya. Namun upah minimum tersebut juga harus disesuaikan dengan beban minimum mengajar yang harus dipenuhi oleh para guru.

"Ini penting sekali. Tapi honor minimum ini harus dikaitkan dengan beban minimum. Jangan nanti karena ada honor minimum terus mengajar tidak sesuai jam. Atau misalnya yang satu ngajar lima jam dan yang satu 24 jam tapi nuntut sama," kata Nuh, seusai acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2012 dan HUT Ke-67 PGRI di Sentul International Convention Centre, Bogor, Selasa (4/12/2012).

Selanjutnya, ia mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Bogor yang akan mengatur upah minimum para guru dikaitkan dengan beban minimumnya melalui peraturan daerah. Menurutnya, hal ini dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain mengingat kewenangan guru juga ada di tangan dinas pendidikan masing-masing daerah.

"Ini bagus. Jadi ada inisiatif dari pemerintah daerahnya. Tidak semuanya harus dari pusat," ungkap Nuh.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan adanya rencana penetapan upah minimum guru dikaitkan dengan beban minimum mengajar. Menurutnya, rencana ini dapat menjadi solusi masalah kesejahteraan guru yang masih membayangi.

"Tidak masalah jika memang mau dikaitkan dengan beban minimum mengajar. Ini agar ada batasan dan tidak semaunya," ujar Sulistiyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com