Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Unas Perihal Ijazah Bodong

Kompas.com - 07/12/2012, 21:07 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Nasional (Unas) memberikan klarifikasinya atas laporan yang diajukan sejumlah alumni Fakultas Ilmu Hukum universitas tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, para alumni Fakultas Ilmu Hukum Unas menuding bahwa ijazah yang mereka terima tidak sah karena tidak mencantumkan akreditasi di ijazah.

Karena merasa dirugikan itulah, pihak alumni didampingi Rangga Lukita Desnata SH selaku kuasa hukum melaporkan Universitas ini ke Polda Metro Jaya, Kamis (6/12/12).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Universitas Nasional Dian Metha Ariyanti menjelaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan Unas adalah ijazah yang sah secara hukum.

"Sebab, ijazah tersebut dikeluarkan melalui proses belajar mengajar yang didasarkan dan dibenarkan oleh hukum," jelas Metha saat dihubungi, Jumat (7/12/2012).

Lebih jauh Metha menjelaskan, status akreditasi Fakultas Ilmu Hukum Unas memang telah habis masa berlakunya. Namun demikian, pihak universitas masih memiliki izin penyelenggaraan program studi hingga tahun 2014.

"Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam klausal penjelasan pasal 33, program studi yang terselenggara otomatis mendapat akreditasi C. Dan itu berlaku juga bagi Fakultas Ilmu Hukum Unas, sehingga tetap berhak mengeluarkan ijazah," jelas Metha.

Akreditasi C ini sendiri disebabkan karena pihak Unas masih menunggu nilai akreditasi ulang dari BAN-PT. "Untuk bisa mendapatkan nilai, ada beberapa proses yang harus dilalui. Yang pertama adalah pengisian borang atau formulir, serta visitasi (kunjungan) dari tim asesor BAN-PT yang dilakukan tanggal 19 dan 20 Oktober 2012," kata Metha.

Oleh karena itu pihak Unas masih menunggu hasil nilai akreditasi dari visitasi tersebut. Metha juga mengungkapkan bahwa tanpa pencantuman akreditasi di ijazah, para alumni universitas tersebut masih bisa melampirkan ijazah mereka sebagai persyaratan melamar pekerjaan.

"Bila diperlukan, pihak kampus pun bisa memberi memberikan surat keterangan akreditasi kepada lulusan yang mencari pekerjaan," kata Metha.

Hal yang sama juga berlaku pada media publikasi yang digunakan oleh pihak universitas. Sebelumnya, pihak alumni menuding bahwa pada laman situs resmi dan buku panduan mahasiswa baru, akreditasi Unas yang sudah habis masa berlakunya.

"Materi publikasi yang ada sudah dibuat jauh sebelum masa akreditasi Fakultas Hukum Unas habis. Namun semua materi publikasi tersebut sudah ditarik dan direvisi," jelas Metha.

Lebih jauh, ia juga menyayangkan pelaporan yang dilakukan oleh pihak alumni. "Kami merasa terkejut dengan laporan yang dilayangkan, karena kami sebenarnya masih dalam proses mediasi untuk menampung keluhan alumni tersebut. Apalagi kami merasa dengan adanya laporan tersebut jadi kontraproduktif untuk pihak kampus," jelas Metha.

Meski demikian, Metha masih enggan membeberkan sikap yang akan diambil Unas ke depan. "Kami masih menyiapkan langkah-langkah apa yang harus ditempuh sebelum bisa membagi ke masyarakat," kata Metha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com