”Di Kurikulum 2013 ini pendidikan di SMA difokuskan pada minat dan program studi yang akan ditempuh siswa di perguruan tinggi nanti,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (11/12).
Pada Kurikulum 2013, siswa SMA harus memenuhi 40 jam pelajaran per minggu. Pemenuhan jam pelajaran ini didapat dari 18 jam pelajaran wajib, 16 jam pelajaran peminatan, dan enam jam pelajaran pilihan. Sekolah juga menawarkan mata pelajaran tambahan empat jam.
Mata pelajaran wajib di kelas X-XII dibagi dalam dua kelompok. Kelompok A terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah, dan Bahasa Inggris. Adapun Kelompok B terdiri atas Seni Budaya, Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olahraga.
Selain itu, sejak kelas X hingga kelas XII siswa mengikuti mata pelajaran peminatan akademik. Tersedia tiga kelompok peminatan, yakni Matematika dan Sains (Biologi, Fisika, dan Kimia); Sosial (Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Antropologi, serta Ekonomi); dan Bahasa (Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, serta Bahasa Arab).
Pengayaan untuk masing-masing peminatan ditawarkan kepada tiap siswa lewat mata pelajaran pilihan. Siswa bisa memilih mata pelajaran secara lintas minat atau bisa juga memperdalam mata pelajaran yang ada di kelompok minatnya. Siswa bisa juga memilih mata pelajaran lain, yakni literasi media, bahasa asing lain (Jepang, Perancis, Korea, dan lain-lain), dan teknologi terapan.
Dengan adanya mata pelajaran wajib, peminatan, dan pemilihan, kata Hamid, ada pemikiran SMA akan memakai sistem kredit semester (SKS). Sistem SKS sudah diberlakukan di SMA Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, penjurusan sudah tidak diterapkan di sejumlah negera. Meskipun demikian, ia masih menanti masukan untuk perbaikan Kurikulum 2013.