Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Segera Status RSBI, Jangan Cuma Ganti Nama

Kompas.com - 08/01/2013, 17:54 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak anti komersialisasi pendidikan sangat bersyukur terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Namun muncul harapan agar pemerintah benar mematuhi putusan ini.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur dengan putusan MK terkait kasus RSBI ini. Menurutnya, MK membuktikan berpihak pada pendidikan yang setara dan tidak membedakan kondisi anak.

"Mudah-mudahan ini tidak diganti nama saja oleh pemerintah. Tolong dihormati dan ini keputusan yang sangat demokratis," kata Retno saat dijumpai di MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

"Jangan sampai dari RSBI kemudian ada putusan ini jadinya hanya ganti nama saja menjadi bukan RSBI," imbuh Retno.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa pemerintah harus segera mencabut Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan RSBI. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan revisi terhadap undang-undang sistem pendidikan nasional yang isi pasalnya sudah tidak lagi relevan.

"Memang dikabulkannya gugatan ini membuat nama RSBI sudah tidak digunakan lagi. Tapi tidak cukup itu, regulasinya juga harus dicabut agar aturan RSBI di sekolah-sekolah itu tidak berlaku lagi," jelas Darmaningtyas.

Seperti diketahui, materi yang digugat dalam kasus RSBI ini adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

 
Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com