Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan RSBI, Kemdikbud Akan Bicara dengan MK

Kompas.com - 09/01/2013, 07:13 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-dibatalkannya status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Langkah ini diambil diambil untuk mengetahui proses selanjutnya yang harus ditempuh Kemdikbud setelah putusan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MK terkait dengan konsekuensi yang harus diterima pasca-putusan pembatalan status RSBI. Ini dilakukan atas dasar menghormati putusan hukum yang ada.

"Konsekuensinya tidak serta-merta terus semuanya langsung dicopoti itu papan nama sekolahnya. Kami akan berkoordinasi dulu dengan MK," kata Nuh saat jumpa pers pasca-putusan MK atas pembatalan RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sosialisasi ke sekolah RSBI yang berhubungan dengan perubahan regulasinya juga kemungkinan akan segera diserahkan pada Dinas Pendidikan setempat.

Kemudian saat ditanya mengenai hasil putusan ini, ia menjelaskan bahwa apapun keputusan dari MK pihaknya tetap menghormati dan menghargai. Bahkan Kemdikbud tidak merasa dicabutnya status RSBI ini oleh MK sebagai suatu kekalahan.

"Pemerintah tidak merasa kalah. Kalau sudah diputuskan ya dijalankan saja. Yang penting kualitas tetap tidak boleh dilupakan," jelas Nuh.

"Kami juga akan diskusikan formula yang tepat. Tidak itu kemudian hanya ganti nama saja dari RSBI jadi bukan RSBI. Regulasi dan teknis semuanya akan diatur setelah putusan ini," tandasnya.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com