Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI Dihapus, Ini Reaksi Disdik DKI

Kompas.com - 09/01/2013, 09:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta langsung bereaksi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di seluruh Indonesia. Rapat pun digelar pada Selasa (8/1/2013) malam dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan seluruh kepala/perwakilan semua sekolah berlabel RSBI di Jakarta.

Taufik mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam rapat yang digelar di Disdik DKI semalam. Seluruh hasil rapat difokuskan untuk menentukan keseragaman langkah guna menyikapi hasil putusan MK tersebut. "Kami rapat sampai pukul 22.00 WIB untuk menyikapi putusan MK dan menindaklanjuti arahan Gubernur," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.

Ia menegaskan, instruksi yang dikeluarkan untuk seluruh sekolah RSBI di Jakarta adalah dengan menjaga orientasi pendidikan yang harus tetap mengedepankan kualitas, layanan, dan keterbukaan akses. Hal itu juga dilakukan untuk menjaga proporsi akses masuk untuk siswa dari keluarga miskin.

Dengan dihapusnya label RSBI, seluruh sekolah berlabel RSBI kini tak memiliki wewenang untuk menggalang dana dari masyarakat. Selain itu, jatah 20 persen untuk siswa dari keluarga miskin juga otomatis menjadi lebih besar. Hal ini diperkuat dengan instruksi Disdik DKI yang merombak mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh sekolah di Jakarta. Jika awalnya ada perbedaan mekanisme PPDB di sekolah RSBI dengan sekolah reguler, saat ini hal itu tak berlaku dan semua seragam menggunakan mekanisme PPDB sekolah reguler.

"PPDB akan mengikuti sekolah reguler. Ini baik untuk menjamin akses siswa miskin. Mulai hari ini, label RSBI di semua sekolah harus ditutup," ujar Taufik.

Pada Selasa kemarin, MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI juga menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com