Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Bekas RSBI Mungkin Jadi Sekolah Mandiri

Kompas.com - 09/01/2013, 09:49 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melakukan pembahasan tentang nasib dari sekolah RSBI yang ada saat ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Suyanto mengatakan, ada kemungkinan sekolah-sekolah eks-RSBI tidak serta-merta berubah menjadi sekolah standar nasional (SSN), namun dapat beralih menjadi sekolah mandiri. Pasalnya, sekolah berstatus RSBI/SBI sebelumnya sudah diwajibkan memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor. 19 Tahun 2005.

"Menurut PP No 19, ada sekolah mandiri. Jadi bukan SSN, tetapi bisa jadi sekolah mandiri," ungkap Suyanto saat jumpa pers pasca-putusan MK terkait kasus RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Sekolah kategori mandiri menurut Penjelasan atas PP RI Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, sekolah yang belum memenuhinya dikategorikan standar atau biasa disebut sekolah standar nasional (SSN).

Untuk sekolah kategori mandiri, berdasarkan PP ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorongnya mencapai taraf internasional secara bertahap. Sekolah berkategori mandiri harus menerapkan sistem sistem kredit semester (SKS) dalam proses belajar-mengajar di sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa sekolah tersebut tetap akan berjalan seperti biasa. Namun, status sekolah tersebut akan didiskusikan lebih lanjut. Hanya yang pasti pihaknya akan menjalankan putusan MK, yaitu mulai menghapus status RSBI.

"Ini, kan, baru putusannya. Tentu nanti bentuknya seperti apa itu ada. Kami akan diskusikan dulu," kata Nuh.

"Kalau namanya apa itu, kan, hanya nomenklatur. Yang penting sekolahnya tetap berjalan biasa dan tidak bubar," tambahnya kemudian.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com