Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Siswa Baru Sekolah Bekas RSBI Tergantung Disdik

Kompas.com - 09/01/2013, 13:11 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyerahkan sistem penerimaan siswa bekas sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) untuk tahun ajaran 2013 pada kabupaten/kota masing-masing pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa penerimaan siswa baru untuk sekolah RSBI ini tergantung pada kebijakan kabupaten/kota masing-masing. Menurutnya, pemerintah pusat tak akan ikut campur dulu terkait sistem penerimaan siswa baru untuk sekolah RSBI.

"Biasanya memang lebih dulu ya pendaftarannya karena ada tes. Tapi ini tergantung kabupaten/kota masing-masing," kata Musliar saat jumpa pers pasca putusan MK terkait RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Seperti diketahui, sekolah yang menyandang label RSBI ini membuka penerimaan siswa baru sebelum sekolah reguler lainnya. Pasalnya, siswa yang akan masuk RSBI ini harus mengikuti beberapa rangkaian tes baik tes mata pelajaran wajib hingga psikotes untuk mengukur kemampuannya.

"RSBI ini kan sedikit jumlahnya tapi banyak orang berminat jadi masuknya pakai tes untuk menyaring," jelas Musliar.

"Tapi kalau tidak menerapkan seperti itu juga tidak apa. Pakai hasil UN saja sebenarnya juga tidak masalah," imbuhnya.

Sementara untuk beberapa wilayah, ia mengusulkan agar ada rayonisasi. Salah satu wilayah yang representatif untuk rayonisasi adalah Jakarta. Dengan rayonisasi ini, siswa akan belajar di sekolah yang tidak jauh dari tempat domisilinya sehingga akan mengurangi mobilitas.

"Rayonisasi juga memungkinkan. Mungkin untuk Jakarta bisa. Siswa bisa memilih sekolah yang ada di sekitarnya. Jadi tak perlu jauh-jauh dan mengurangi kepadatan jalan," ungkapnya.

"Tapi jika memang tetap ingin masuk sekolah di luar rayon, nilai calon siswa harus lebih tinggi dibanding yang berasal dari rayon bersangkutan," tandasnya.

MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com