Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Sekolah Bukan Soal Label, tetapi Mutunya

Kompas.com - 09/01/2013, 13:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama turut berkomentar tentang sekolah-sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Jakarta pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI, Selasa (8/1/2013).

Basuki sepakat bahwa sekolah-sekolah berlabel RSBI hanya menciptakan disparitas layanan pendidikan antara siswa miskin dan siswa kaya. Padahal menurutnya, semua sekolah harus memiliki kualitas yang selevel tanpa perlu menempelkan label internasional.

"Artinya macam-macam, RSBI malah membuat kesenjangan. Sekolah kan bukan bicara labelnya, tapi mutunya, materi isinya itu yang penting," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Basuki menyampaikan, situasi menjadi semakin parah karena sekolah negeri yang ikut menempelkan label RSBI. Sebagai sekolah yang mendapat sokongan dana besar dari pemerintah pusat dan daerah, sekolah negeri seharusnya mebebaskan pungutan tanpa harus mempengaruhi kualitasnya. Bukan sebaliknya, bersama-sama menggali sumber dana dari masyarakat dengan kedok untuk peningkatan mutu.

"Banyak uang dari APBD untuk sekolah negeri dan siswa tidak mampu, tapi tiba-tiba isi sekolahnya orang kaya semua. Kalau sekolah swasta bebas deh, tapi kalau negeri enggak perlu pakai label internasional," ujarnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah, terdiri dari delapan SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 16 SMK RSBI.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya terkait keberadaan sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selama lebih dari satu tahun mengkaji gugatan terhadap RSBI, akhirnya pada Selasa (8/1/2013), MK secara sah menghapus RSBI karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. MK mengeluarkan putusannya setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSB dan non RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com