BANDUNG, KOMPAS.com — Segala bentuk pungutan di lingkungan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah berstandar internasional (SBI) harus dihentikan. Hal itu dikemukakan Koordinator Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Jawa Barat Iwan Hermawan, Rabu (9/1/2013), saat berunjuk rasa di depan pintu gerbang Gedung Sate, Bandung.
"Segala pungutan kepada masyarakat harus dihentikan, begitu juga alokasi anggaran dari APBD Provinsi Jabar tahun 2013 untuk RSBI dan SBI harus dibatalkan, juga bantuan block grant dari pusat, pemerintah provinsi, ataupun kabupaten/ kota untuk RSBI," kata Iwan.
Tuntutan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan RSBI tidak sesuai dengan UUD 1945, Selasa (8/1/2013), dalam putusan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Koalisi ini menilai status RSBI dan SBI memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat di antara lembaga-lembaga pendidikan, yakni antara SBI, RSBI, dan sekolah reguler. Selain itu, dengan diperbolehkannya RSBI memungut biaya pendidikan lebih mahal, kesenjangan antara keluarga kaya dan keluarga miskin juga makin tinggi.
Biaya pendidikan di RSBI menjadi sangat mahal sehingga yang dapat ke sekolah tersebut adalah kalangan kaya. Koalisi juga menuntut semua RSBI di Jawa Barat dibubarkan dan statusnya dikembalikan ke sekolah reguler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.