Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI

Kompas.com - 09/01/2013, 18:49 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK), Jawa Timur, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dengan demikian, status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di sekolah-sekolah tetentu dibatalkan. Pasal tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.

Athrub, Kepala DPKK mengatakan selama penyelenggaraan RSBI ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan. Sehingga selain mendukung pihaknya juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pascadihapusnya status RSBI.

"Kami akan mengawal jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. Hak dan kwajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," kata Athrub, Rabu (9/1/2013).

Hariono, salah seorang anggota DPKK, mengatakan, pascapembubaran itu, perlu kajian menyeluruh sebelum memasuki masa peralihan status sekolah setelah RSBI bubar. Setidaknya harus ada kajian untuk menetapkan status mantan sekolah RSBI menjadi sekolah reguler, unggulan, ataupun mandiri.

"Sebab ketiga level itu berbeda-beda klasifikasi baik dari sarpras, program pembelajaran, visi, dan misi, hingga renstra yang harus selaras dengan renstra kota karena berhubungan dengan payung hukumnya," kata Hariono.

Oleh sebab itu Athrub menegaskan, momentum ini dapat dijadikan pijakan bagi segenap sekolah mulai tingkatan dasar hingga atas untuk melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Tidak hanya sekolah RSBI, tapi juga sekolah reguler. Hasil EDS itu nantinya akan menjadi acuan dasar untuk arah pengembangan maupun pembinaan.

"Tapi EDS itu harus dilakukan dengan jujur. Kami sangat berharap dapat dilibatkan agar dapat melakukan pengawasan," imbuh Athrub.

Dengan EDS itu pula menurut Athrub nantinya akan diketahui kelayakan sebuah sekolah menjadi sekolah sebagaimana klasifikasi yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Kemarin Pak Menteri sempat menyinggung perubahan RSBI itu akan menjadi sekolah mandiri, tapi menurut kami biarkan dulu dilakukan evaluasi diri sekolah sesuai peraturan yang ada baru ditentukan kualifikasinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com