Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pendidikan DIY: Konsep RSBI Mengandung Kesalahan Mutlak

Kompas.com - 09/01/2013, 20:52 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Keputusan Mahkamah Kontitusi bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 patut disyukuri. Sebab, konsep RSBI mengandung kesalahan mutlak di mana orientasi kualitas pendidikan yang dimaksud tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Dengan RSBI, lalu bagaimana nasib anak-anak di pedalaman atau mereka yang berada di sekolah-sekolah yang tidak memungkinkan memiliki layanan pendidikan seperti itu?," kata Ketua Dewan Pendidikan DI Yogyakarta Prof Wuryadi, Rabu (9/1/2013), di Yogyakarta.

Dengan mematok standar tertentu, otomatis RSBI tidak akan pernah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Padahal, tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan ikut serta melaksanakan perdamaian abadi yang adil dan makmur.

"Cita-cita RSBI jauh dari cita-cita pendidikan bangsa kita sejak awal yang peduli dengan tanah air dan kesejahteraan umum. Dengan RSBI, layanan pendidikan hanya baik untuk mereka yang memiliki kemampuan, sementara yang tidak mampu tak dilayani," ujarnya.

Menurut Wuryadi, konsep RSBI juga merendahkan keutamaan pendidikan dalam negeri. Dengan menyebut standar internasional, seolah-olah pendidikan dalam negeri lebih rendah dan hanya sekolah bertaraf internasional yang berkualitas. Padahal, bangsa Indonesia juga memiliki modal-modal konsep pendidikan lokal yang berkualitas.

"Keputusan MK mengingatkan kita agar kembali kepada apa yang kita miliki. Selama ini kita sudah terbius dengan model-model pendidikan luar negeri. Berbagai kebijakan pemerintah pun juga lebih melayani kepentingan-kepentingan asing," tambahnya.

Bagi Wuryadi, kualitas pendidikan menjadi salah satu penentu daya saing. Apabila kualitas pendidikan benar-benar dijaga, maka otomatis daya saing akan muncul tanpa harus meniru standar pendidikan internasional.

Wuryadi mengusulkan, pendidikan di Indonesia perlu menerapkan konsep pendidikan yang adil dengan memanfaatkan modal dan potensi dalam negeri.

Sebelumnya, Selasa kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengabulkan permohonan para pemohon uji materiil yang terdiri dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat terhadap pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keberadaan RSBI dinilah telah mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara (Kompas, Rabu, 9 Januari 2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com