Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi-opsi yang Muncul untuk Eks-RSBI

Kompas.com - 10/01/2013, 08:13 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih terus mematangkan bentuk yang sesuai bagi sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Suyanto mengatakan bahwa pihak kementerian masih memikirkan bentuk yang tepat untuk sekolah bekas RSBI yang ada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, pembahasan terkait hal tersebut terus dilakukan agar tidak salah langkah.

"Belum menentukan. Yang pasti program unggulan di sekolah-sekolah tersebut harus tetap berjalan," kata Suyanto kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013).

Terkait kategori sekolah mandiri yang sempat disinggung sebelumnya, dia menjelaskan bahwa kategori tersebut tidak masuk untuk sekolah bekas RSBI ini. Pasalnya, standar yang disandang oleh sekolah-sekolah ini sudah lebih daripada sekolah mandiri sehingga tidak sesuai.

"Sekolah mandiri itu, kan, kategori menuju standar nasional. Nah, RSBI di atas itu. Jadi, mungkin yang lebih tepat, ya, sekolah model atau sekolah unggulan. Namun, nanti ini masih dibicarakan baiknya," ujar Suyanto.

Ia menegaskan bahwa kategori atau status pada sekolah bekas RSBI tersebut bukan masalah yang mendesak. Saat ini, pemerintah masih fokus untuk membenahi berbagai regulasi yang selama ini menaungi keberadaan RSBI, baik dari tata kelola maupun pengaturan anggaran dan penyaluran bantuan.

Ketika ditanya mengenai sistem belajar-mengajar pada sekolah bekas RSBI, ia menegaskan bahwa apa yang dijalankan saat ini tidak bisa berhenti begitu saja. Kualitas yang dimiliki sekolah tersebut harus tetap dipertahankan dan guru harus tetap semangat dalam mengajar.

"Kualitas tidak boleh turun. Sistem belajar-mengajarnya tetap diteruskan. Bahasa Indonesia harus hebat. Bahasa asing juga tetap jalan. Bukan berarti bisa bahasa asing lalu nasionalisme berkurang. Nasionalismenya tetap hebat seperti banyak tokoh bangsa," katanya.


Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com