SEMARANG, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak akan mengubah pelayanan terhadap siswa dan kualitas pendidikan yang ada. Sekolah-sekolah harus tetap menjalankan program-program yang ada sesuai dengan rencana, termasuk sejumlah sekolah RSBI di Kota Semarang.
"RSBI itu label. Setelah dibatalkan, kami tetap berjalan sebagaimana mestinya. Paling penting tidak akan mengubah pelayanan kepada siswa karena itu yang utama," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Semarang Bambang Nianto Mulyo, Rabu (9/1/2013).
Ia mengatakan akan tetap melanjutkan program sesuai rencana sambil menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hanya saja, untuk tahun depan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang berlaku dan sudah siap untuk hal itu.
"Untuk tahun ajaran ini tinggal selesaikan lima bulan. Untuk 2013/2014 nanti pastinya akan ada petunjuk lebih lanjut. Kami ikuti regulasinya," ujarnya.
Bambang menegaskan, tanpa label RSBI atau tidak, pihak SMAN 3 tetap akan mempertahankan prestasi yang sudah ada, bahkan meningkatkannya. Dia bertekad, aktivitas siswa terkait kejuaraan internasional atau prestasi di dunia internasional tetap dijalankan dan mendapat perhatian khusus.
Secara umum, ia yakin, putusan MK tidak berpengaruh besar ke kualitas pendidikan. Hanya saja, Bambang mengkhawatirkan munculnya dampak psikologis terhadap para siswa.
"Yang sebelumnya bangga dengan RSBI bisa jadi berkurang. Mungkin akan ada dampak psikologis itu," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Semarang Kastri Wahyuni juga mengatakan, putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh pada pembelajaran. Ia pun tidak mengambil langkah khusus untuk menyosialisasikan kepada orangtua siswa.
Hal senada ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemdikbud. Ia juga menjamin tidak akan terjadi penurunan kualitas pendidikan meski RSBI dihapuskan.
"Tidak akan ada penurunan kualitas. Pada prinsipnya sekolah bermutu itu akan dibutuhkan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng DIY Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya menyambut positif putusan MK tersebut. Secara langsung ataupun tidak langsung, Pasal 50 (3) UU Sisdiknas tentang RSBI itu telah menimbulkan diskriminasi dan biaya tinggi atau komersialisasi dalam pelayanan pendidikan.
"Jajaran terkait diharapkan segera menjalankan putusan MK tersebut agar pelayanan pendidikan di Indonesia lebih berkeadilan sosial," katanya.
Di Semarang terdapat 1 SD RSBI dan 4 SMPN RSBI, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, dan SMPN 21. Selain itu, terdapat juga empat SMAN RSBI, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 4. SMK yang sudah RSBI adalah SMKN 4, SMKN 6, dan SMKN 7.
Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.
Berita terkait, baca: MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI
Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.