Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran RSBI Bisa untuk Hibah Sekolah Lain

Kompas.com - 10/01/2013, 11:19 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ke mana alokasi anggaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan dialihkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, kementerian akan melakukan sejumlah opsi terkait anggaran RSBI. Salah satunya, anggaran itu akan dihibahkan.

"Sebenarnya untuk pengalihannya gampang. Yang susah itu kalau kita tidak punya anggaran. Tapi untuk alokasi dananya itu (karena RSBI sudah dihapus), rencananya akan dihibahkan," kata Nuh, saat ditemui, di Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu malam (8/1/2013).

Menurut Nuh, hibah yang dimaksud adalah meminta semua sekolah-sekolah yang ada di Indonesia untuk berkompetisi memberikan kualitas pendidikan terbaik bagi masyarakat. Kualitas ini tidak hanya ditentukan dari harga pendidikan tapi lebih kepada kualitas dari segi mutu pendidikannya. "Jadi sekolah akan berkompetisi, khususnya dalam hal program pendidikan. Nanti kita akan berikan dana (bekas) RSBI itu. Ini untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta," tambahnya.

Sementara itu, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera bertemu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas alokasi dana RSBI pascaputusan MK.

"Kami belum RDP dengan Kemendikbud, kami harus bahas dulu soal dana atau anggaran yang difokuskan untuk RSBI yang seharusnya bisa dipergunakan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat untuk kepentingan pendidikan," ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto, Rabu (8/1/2013).

Agus mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan untuk mengkaji apakah aturan perundang-undangan memungkinkan anggaran RSBI yang diterima sekolah-sekolah bisa direalokasikan untuk hal yang lain. "Ini harus dibicarakan dulu secara aturan kami bahas dulu, secara politik anggaran realokasi itu bisa atau tidak. Kami juga tidak mau berandai-andai apakah akan masuk APBN-P atau tidak," ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
MK Batalkan Status RSBI/SBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com