JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kurang memahami falsafah pendidikan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dianggap kurang tepat.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Nasrullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Menurut dia, putusan MK harus tetap dihormati. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dicermati.
"Tampaknya MK kurang memahami falsafah pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas," katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu berpendapat, MK tak perlu menghapus ketentuan RSBI dalam UU Sisdiknas. Pemerintah cukup mengubah peraturan pemerintah dan ketentuan lain yang menimbulkan kesenjangan.
Menurut Nasrullah, pemerintah daerah harus memiliki sekolah berkualitas atau sekolah unggulan. Hal itu untuk mengantisipasi menjamurnya sekolah swasta yang menawarkan keunggulan baru dengan biaya tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.