Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surabaya Harus Patuhi Putusan MK

Kompas.com - 10/01/2013, 15:39 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) berlaku tetap dan harus ditaati. Oleh karena itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan sikap Walikota Surabaya, Tri Rismaharani, yang enggan membubarkan RSBI adalah tindakan melawan hukum.

"Harus dijalankan. Kalau tadi Wali Kota (Surabaya) bilang seperti itu berarti jadinya akan ilegal dong. RSBI akan jadi seperti kursus aja," ujar Akil di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Akil menekankan, MK sudah memutuskan bahwa RSBI bertentangan dengan konstitusi karena mengandung faktor diskriminasi dan liberalisasi pendidikan. Oleh karena itu, jika Wali Kota Surabaya tetap mempertahankan RSBI, maka dia menyetujui faktor tersebut.

Selain itu, menurutnya, pejabat daerah tidak berkepentingan untuk menghalangi pembubaran RSBI. Pasalnya, pembubaran tersebut adalah otoritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Itu bukan wewenang wali kota," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan tetap mempertahankan RSBI meski MK telah mengeluarkan putusan untuk menghapus label RSBI.

"Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu. Jadi, Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," katanya seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, kemarin.

Menurutnya, saat ini, jenjang pendidikan sekolah negeri di Surabaya yang belum.menerapkan RSBI hanya sekolah dasar (SD), sedangkan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah lama menerapkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com