Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Belum Alami Perbaikan Nasib

Kompas.com - 10/01/2013, 16:40 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru, profesi yang semestinya mulia karena menyiapkan generasi masa depan bangsa, namun kenyataannya berbalik. Status sebagai guru honorer ada di banyak sekolah karena sekolah-sekolah tidak memiliki guru tetap, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil.

 

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo di JAkarta, Kamis (10/1/2013), mengatakan jumlah guru honorer sekitar satu juta di sekolah negeri dan swasta. Mereka memiliki beban kerja penuh, namun kesejahteraan tidak terjamin. Untuk guru honorer yang hanya mendapat gaji dari sekolah, pendapatan guru honor bervariasi mulai Rp 150.000 hingga di bawah Rp 1 juta.

 

Untuk itu, kata Sulistiyo, PGRI memperjuangkan adanya peraturan pemerintah (PP) tentang Pegawai Tidak tetap/honorer penetapan penghasilan minimal guru non-PNSyang mengatur gaji minimal guru honor. Hal ini untuk melindungi guru suapaya bisa mendapat gaji yang layak. Apalagi pemerintah menetapkan gaji guru psn yang baru minimal Rp 2 juta/bulan.

 

Guru honor tidak mendapatkan jaminan kesehatan, apalagi jaminan perlindungan hari tua. Untuk itu, jika sekolah tidak mampu membayar gaji minimal yang ditetapkan, pemerintah harus mensubsisi lewat APBN. 

 

"Pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang dijanjikan pemerintah sampai saat ini belum tuntas. Padahal, sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 56/2012 yang disahkan Mei lalu, tetapi implementasinya belum ada kejelasan," kata Ani Agustina, Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.

Ani menyebutkan, pada pendataan tahun 2005 tercatat sekitar 300.000 guru honor yang diangkat sekolah/komite. Itu pun ternyata banyak data yang dimanipulasi. Saat ini sudah tercatat lebih dari satu juta guru honorer. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com