Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Sekolah Kategori Mandiri Mirip RSBI, Ya Sama Saja...

Kompas.com - 10/01/2013, 17:12 WIB
Dyama Khazim Setyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dam Kebudayaan (Kemdikbud) memunculkan opsi sekolah kategori mandiri untuk sekolah-sekolah bekas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI. Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, opsi itu ilegal jika metode pengajaran dan kurikulum yang diterapkan pada sekolah kategori mandiri sama dengan RSBI/SBI.

"Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama. Ini harus diperhatikan. Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan," katanya di Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Akil menegaskan, peraturan pemerintah yang mengatur sekolah negeri bertaraf internasional gugur dengan sendirinya sejak MK memutuskan pembubaran RSBI. Kemdikbud pun tidak dapat merujuk peraturan pemerintah yang sebelumnya menopang RSBI untuk mendirikan sekolah kategori mandiri.

Peralihan status dari eks-RSBI menjadi SKM, menurut Kementerian, didukung oleh PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Sekarang pasalnya (RSBI) sudah abis. PP-nya (PP No 19 Tahun 2005) yang merujuk pasal itu sudah habis karena jadi gugur dengan sendirinya," tegasnya.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com