Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Bahasa Inggris Harus Jalan Terus

Kompas.com - 11/01/2013, 09:40 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa kegiatan belajar dan mengajar pada sekolah mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak boleh terganggu pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk keberadaan guru native dan mata pelajaran bahasa Inggris.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Suyanto, mengatakan bahwa meski bahasa Inggris tidak menjadi bahasa pengantar bagi RSBI, anak-anak tetap diminta untuk terus mengasah kemampuan berbahasa asing. Pasalnya, bahasa asing khususnya bahasa Inggris menjadi sudah menjadi keharusan bagi generasi di dunia pada era globalisasi saat ini.

"Bahasa Inggris tetap ada sebagai mata pelajaran. Tapi yang penting bahasa Indonesia tetap harus hebat," kata Suyanto, di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Bahasa Indonesia tetap jadi yang utama dan bukan berarti belajar bahasa asing lalu mengesampingkan bahasa Indonesia," imbuh Suyanto.

Ia juga menjelaskan bahwa tokoh bangsa seperti Soekarno, Hatta dan Agus Salim juga memiliki kemampuan berbahasa asing yang cukup baik bahkan menguasai lebih dari satu bahasa asing. Kendati demikian, rasa nasionalisme para tokoh bangsa ini tetap kuat dan justru bermanfaat dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan.

Tidak hanya itu, ia mengambil contoh kegiatan belajar mengajar yang ada di Pondok Pesantren Gontor, Jawa Tengah. Para santri yang ada di situ justru memiliki kewajiban untuk menguasai lebih dari satu bahasa asing seperti bahasa Inggris dan bahasa Arab agar percaya diri saat berhadapan dengan komunitas internasional. Namun kemampuan bahasa Indonesia mereka juga tidak dilupakan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan mata pelajaran bahasa Inggris. Yang menjadi masalah dari RSBI ini adalah bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar yang dinilai kurang tepat.

"Kalau bahasa Inggris sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, saya tidak ada masalah. Karena pada kenyataannya itu memang diperlukan," ungkap Febri.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca:  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com