Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Bersemangat Terapkan Standar Mutu Pendidikan RSBI

Kompas.com - 12/01/2013, 20:07 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan status tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Meski demikian, sekolah eks-RSBI di daerah tetap semangat mempertahankan kualitas pendidikan di sekolah seperti sebelumnya.

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kolaka, Sulawesi Tenggara, Aco Akbar, menegaskan tetap akan menerapkan standar mutu pendidikan RSBI sekalipun status RSBI telah dihapuskan oleh MK. Hal ini disosialisasikannya pada seluruh guru pengajar serta murid-murid yang ada di sekolahnya.

Pertimbangan untuk tetap menerapkan mutu pendidikan RSBI adalah semata-mata agar kualitas pendidikan bisa terjaga dan prestasi para siswa tetap diperhitungkan. Menurutnya kualitas para siswa sangat baik sejak sekolah ditetapkan berstatus RSBI. Prestasi para siswa menjulang tinggi, mulai dalam bidang sains, matematika dan Bahasa Inggris serta Mandarin.

"RSBI tidak apa-apa dihapus asal kualitas dan mutu dari RSBI tetap kita terapkan di sekolah ini," ungkapnya, Kamis (10/01/2013).

Aco mengatakan, Kolaka sendiri hanya memiliki satu RSBI yang tersedia untuk tingkat SMP. SMPN 2 akan menghormati putusan MK dan terus menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Yang penting sekolah ini harus terjaga nama dan mutunya. Program sekolah harus tetap jalan. Saya juga sudah tekankan sama guru-guru kalau nama RSBI sudah hilang, tapi standarnya tetap dijaga demi peningkatan mutu para murid-murid," tambahnya.

SMPN 2 Kolaka menyandang status RSBI sejak tahun 2008 dan telah memiliki alumni lebih dari 700 orang. Aco menuturkan bahwa pihak sekolah bertekad untuk tetap menghasilkan para lulusan yang berkualitas seperti para alumninya yang sudah ada. Sekali lagi ditegaskannya, penghapusan status RSBI tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolahnya.

Sementara itu, di sekolah ini, puluhan orangtua murid yang tengah menunggu anak-anak pulang sekolah mendukung kebijakan sekolah untuk mempertahankan standar mutu pendidikan RSBI sekalipun statusnya telah dihapuskan. Sumarni, salah satunya.

"Kami tidak keberatan dengan penetapan masalah standar mutu pendidikan, sekalipun RSBI sudah dihapus. Kan bangga juga kalau lihat anak-anak kami itu pintar bahasa Inggris atau sejenisnya. Kalau kami disini tetap setuju pak standar itu diterapkan," cetusnya.

Pihak sekolah juga mengakui telah membicarakan masalah tersebut dengan pihak komite sekolah dan telah mencapai kata sepakat untuk tetap menerapkan standar mutu pendidikan yang setara dengan sebelumnya.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com