Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Kemdikbud Terbuka Pascaputusan RSBI

Kompas.com - 14/01/2013, 16:31 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan pemantauan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan orangtua murid pemohon judicial review terhadap pasal yang mendasari RSBI mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (14/1/2013). Mereka datang untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada pemerintah pascaputusan MK dikeluarkan.

Peneliti ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa informasi ini penting agar dapat dipantau kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah terutama masalah anggaran dalam menyikapi putusan MK tentang pencabutan status RSBI pada sejumlah sekolah.

"Kami meminta informasi ini agar dapat dipantau apa yang dilakukan oleh pemerintah setelah putusan MK," kata Febri di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/1/2012).

Informasi yang diminta oleh ICW dan para orang tua siswa ini adalah nama dan alamat satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI atau SBI. Kemudian, ICW juga mengajukan permintaan salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI-SBI.

"Untuk anggaran ini, kami meminta dari semua tingkatan. Baik yang dikelola Kemdikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan," tandasnya.

Seperti diketahui, pasca putusan MK terkait RSBI pada Selasa (8/1/2013) lalu membuat Kemdikbud mengambil langkah adanya masa transisi pada sekolah bekas RSBI. Dengan adanya masa transisi ini, maka program pembelajaran tetap berjalan seperti biasa dan anggaran yang sudah turun maka tidak akan ditarik.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com