Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Masa Transisi RSBI Tidak Melawan Hukum

Kompas.com - 14/01/2013, 20:39 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, upaya Kemendikbud untuk meminta masa transisi sekolah eks-RSBI hingga akhir tahun ajaran, atau sekitar Juni, bukan sebagai pembangkangan hukum. Pemerintah menghargai dan siap melaksaksanakan putusan Mahkamah Konstitsusi (MK) untuk membubarkan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di sekitar 1.300 sekolah di jenjang SD hingga SMA/SMK.

"Tidak mungkin proses belajar-mengajar di sekolah eks-RSBI dihentikan begitu saja. Yang kami selamatkan kepentingan anak-anak," kata Nuh, Senin (14/1/2013) di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam masa transisi, pemerintah menggariskan dana APBN dan APBD untuk program RSBI tidak boleh lagi digunakan. Demikian juga soal penerimaan siswa baru, harus menunggu peraturan baru yang disipakan pemerintah, yang tidak memakai konsep penerimaan siwa baru RSBI.

Terkait strategi pemerintah untuk menjamin peningkatan mutu di RSBI, menurut Nuh, pemerintah pusat sebenarnya sudah memiliki program. "Tetapi kami tidak bisa memutuskan sendiri. Kami akan berkoordinasi dan bertemu dengan dinas pendidikan provinsi dan kota/kabupaten yang memiliki sekolah untuk mendapat masukan program yang cocok untuk mempertahankan mutu pendidikan di sekolah eks-RSBI. Pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap pengembangan sekolah eks-RSBI," tutur Nuh.

Secara terpisah, pemohon uji materi ke MK soal RSBI meminta pemerintah serius untuk melaksanakan amar putusan MK yang menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan sekolah yang berstatus RSBI.  

Untuk itu, penggunaan anggaran program RSBI di dalam APBN dan APBD tidak lagi dikucurkan sejak RSBI dibubarkan. "Penggunaan anggaran APBN dan APBD untuk sekolah RSBI setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi berati ilegal atau melanggar aturan. Kami akan mengawasi penggunaan anggaran RSBI yang ada dalam anggaran tahun 2013. Karena itu, kami meminta keterbukaan informasi pada publik oleh Kemendikbud," tutur Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch, yang tergabung dalam  Koalisi Antipendidikan Komersial yang mengajukan uji materi soal RSBI ke MK.

Pemohon yang terdiri dari pengamat pendidikan, orangtua murid, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat, menurut Febri, akan melakukan pengawasan implementasi putusan MK soal sekolah eks-RSBI.

"Pengawasan ini termasuk meminta informasi publik pada Kenedikbud  tentang nama dan alamat pendidikan di semua jenjang, baik negeri maupun swasta yang didorong menjadi RSBI. Selain itu, salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI baik yang dikelola Kemendikbud, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kota/kabupatendan satuan pendidikan. Permintaan informasi ini didasarkan pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," papar Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com