Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Kurikulum Baru Menjadi Halal

Kompas.com - 16/01/2013, 17:45 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan yuridis perubahan kurikulum ini masih terus dipermasalahkan oleh anggota Panitia Kerja (Panja) Kurikulum DPR RI, termasuk penggunaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 22 Tahun 2006 dan Permendiknas No 23 Tahun 2006 yang mengatur standar isi dan standar kompetensi lulusan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jika masih menggunakan dasar hukum ini, kurikulum baru mudah digugat ke depannya.

Oleh karena itu, Anggota Panja Kurikulum Ferdiansyah mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus segera merevisi landasan yuridis yang digunakan untuk memayungi kurikulum baru in. Jika tidak, politisi Golkar ini menilai, akan banyak celah untuk menyerang kebijakan ini.

"Nanti banyak loop holes yang akan membuat Kemdikbud repot lagi. Nanti ada judicial review lagi. Jadi sudah daripada buru-buru dimatangkan saja lebih dulu termasuk landasan yuridisnya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Sebelumnya, Anggota Panja Kurikulum, Reni Marlinawati, mengatakan bahwa struktur kurikulum yang dipaparkan oleh Mendikbud beberapa waktu lalu menunjukkan adanya perbedaan kedudukan standar isi dan standar kompetensi lulusan antara KTSP dengan kurikulum baru. Untuk itu, Permendiknas tersebut semestinya direvisi terlebih dahulu agar tepat landasan hukumnya.

"Jadinya tidak halal kurikulum ini jika landasan yuridisnya masih memakai Permendiknas yang di dalamnya mengatur standar isi dan SKL untuk KTSP," kata Reni.

Seperti diketahui, pada KTSP kedudukan standar isi disusun terlebih dahulu dan kemudian diturunkan ke standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian. Sementara pada kurikulum baru, standar kompetensi lulusan dirumuskan terlebuh dahulu baru kemudian diturunkan pada standar proses struktur kurikulum dan standar penilaian.


Berita terkait, baca :  KURIKULUM 2013

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com