Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Tanah Hambat Unimor Jadi Universitas Negeri

Kompas.com - 27/01/2013, 17:50 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Akibat belum memiliki sertifikat tanah, Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur yang selama ini statusnya masih swasta, dipastikan belum bisa menjadi universitas negeri. Padahal, semua kriteria sudah dipenuhi, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud sudah menilai Unimor layak menjadi universitas negeri.

Rektor Unimor Kefamenanu, Sirilus Seran, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1/2013) mengatakan, pihaknya selama ini sudah berjuang dengan keras mempersiapkan segala persyaratan yang diminta Dikti untuk mendapatkan status negeri.

"Sebenarnya rencananya tahun 2012 sudah jadi negeri. Dan kami harapkan bertepatan dengan bulan Desember sebagai kado Natal buat kami di Unimor maupun masyarakat TTU pada umumnya. Segala syarat-syarat sudah kita penuhi, tetapi masih kurang satu yakni sertifikat tanah sehingga kita harapkan bantuan dari pemerintah daerah (Pemda) TTU untuk mempercepat proses tukar guling tanah karena itu adalah tanggung jawab pemda TTU," kata Sirilus.

Menurut Sirilus, Unimor memang sudah layak untuk menjadi negeri dan diprioritaskan oleh Dikti karena posisinya berbatasan langsung dengan Timor Leste, selain itu banyak juga mahasiswa Unimor yang berasal dari Timor Leste.

Terkait dengan itu Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes ketika dihubungi secara terpisah mengatakan proses menjadikan Unimor sebagai universitas negeri menjadi tugas dan tanggungjawab pemda juga. Namun hal itu masih terkait dengan peraturan dan kepentingan dari sektor lain. Maka, pemda pun harus menyelesaikan dulu persoalan yang timbul saat ini.

"Memang pemda masih melakukan proses tukar guling hutan antara tanah di Unimor dengan tanah di Desa Nansean, karena ini berkaitan dengan hak-hak rakyat yang tentunya harus diselesaikan dengan penuh arif dan bijaksana. Pemda pun sudah fasilitasi proses perdamaian warga Desa Nansean induk dengan warga Desa Persiapan Nansean Timur tanggal 25 Januari 2013 kemarin," kata Aloysius.

Karena itu, kata Aloysius, pihaknya masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) TTU segera bersidang untuk menetapkan Desa Nansean Timur dan desa-desa lainnya sebagai jaminan warga Desa Nansean Timur demi tandatangan penyerahan hutan di Desa Nansean Timur kepada Pemda TTU. "Jika hal itu sudah dilakukan maka, Dinas Kehutanan bisa usulkan kepada Kementerian Kehutanan RI guna proses pembebasan tanah kilometer 9 jurusan Kupang seluas 650 hektar milik pemda yang di dalamnya adalah tanah Unimor seluas 40 hektar yang akan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," papar Aloysius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com