Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pungutan, Dewan Pendidikan Awasi Eks RSBI

Kompas.com - 01/02/2013, 22:02 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com -- Dewan Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, akan memantau eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional setelah ditetapkannya menjadi sekolah reguler oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Dewan Pendidikan Kota Kediri, Atrub mengatakan, pemantauan itu dilakukan agar sekolah eks RSBI mematuhi keputusan tersebut sekaligus menjunjung tinggi keadilan pendidikan bagi segenap masyarakat, sehingga tidak boleh ada lagi sekolah yang tetap menyandang label ekslusivitas.

"Yang namanya bubar ya bubar, jangan sampai ada embel-embel apapun atau nama apapun. Harus konsisten," kata Atrub, Jumat (1/2/2013).

Atrub menambahkan, pihaknya akan membentuk tim yang bertugas mengawasi enam sekolah di Kota Kediri yang sebelumnya menyandang gelar RSBI. Sementara tindakan yang akan diambil jika ada sekolah yang tetap melanggar, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

"Kita lihat seperti apa mereka merespons," pungkasnya.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri, Hariyadi menekankan, eks RSBI dilarang melakukan pungutan sebagaimana yang kerap terjadi di sekolah RSBI. Namun demikian, pembiayaan yang harus ditanggung pemkot setelah menjadi sekolah reguler, masih akan dibicarakan oleh berbagai pihak.

"Kalau bebas SPP, kami masih harus melakukan kajian," kata Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menganulir pasal payung hukum RSBI sehingga berujung pada pembubaran RSBI. Kemendikbud kemudian menetapkan status eks RSBI menjadi sekolah reguler. Surat edaran perubahan itu telah dikirim ke semua daerah.

Atas perubahan itu, eks RSBI dilarang melakukan pungutan biaya. Pembiayaan sekolah reguler dibebankan kepada pemerintah daerah demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com