Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Bakal Berlakukan Uang Kuliah Tunggal

Kompas.com - 04/02/2013, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah perguruan tinggi negeri mulai tahun akademik 2013/2014 akan menerapkan uang kuliah tunggal. Berbagai komponen biaya pendidikan hanya akan ditarik lewat komponen uang kuliah tunggal yang dibayar mahasiswa setiap semester.

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, Universitas Negeri Yogyakarta akan menerapkan uang kuliah tunggal (UKT) yang sama untuk semua mahasiswa. UKT akan diterapkan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), ataupun jalur mandiri.

”Meski demikian, besarnya UKT masih dibahas,” ungkap Rochmat Wahab, akhir pekan lalu.

Universitas Indonesia (UI) juga menegaskan komitmennya untuk memberlakukan UKT mulai tahun akademik 2013/2014. I Ketut Surajaya, Sekretaris Universitas Indonesia, dalam siaran persnya, mengatakan, semua mahasiswa baru S-1 reguler, tanpa kecuali, hanya akan dikenai biaya uang kuliah atau biaya operasional pendidikan-berkeadilan (BOP-B) Rp 100.000 sampai maksimal Rp 5 juta per semester untuk jurusan IPS. Adapun untuk jurusan IPA sebesar Rp 100.000 hingga Rp 7,5 juta per semester.

Menurut Ketut, rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua atau wali mahasiswa.

”Pembebasan uang pangkal bagi mahasiswa S-1 reguler dimungkinkan karena kebijakan UI mengalokasikan beban biaya uang pangkal dari dana bantuan operasional PTN atau BOPTN yang diperoleh dari pemerintah,” ungkap Ketut.

Program S-1 reguler UI terbuka bagi lulusan SMA sederajat tahun kelulusan 2013, 2012, dan 2011 serta menawarkan 56 pilihan program studi. Jalur masuk S-1 reguler di UI melalui tiga seleksi, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi masuk UI (Simak UI).

Menunggu kejelasan

Rektor Institut Teknologi Bandung Akhmaloka mengatakan, pemberlakuan UKT belum diputuskan penerapannya.

”Kami masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Namun, arahnya memang ada pemberlakuan UKT agar masyarakat tidak dibebani biaya tinggi pada awal kuliah,” kata Akhmaloka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com