Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Wajib Hapus Uang Pangkal

Kompas.com - 04/02/2013, 21:58 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai tahun akademik 2013/2014, perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Indonesia berkewajiban untuk meniadakan uang pangkal perkuliahan. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada APBN tahun anggaran 2013 ini meningkat hampir setengahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan bahwa dana BOPTN yang berasal dari APBN 2013 naik hampir dua kali lipat. Jika pada tahun lalu dana BOPTN mencapai Rp 1,5 triliun maka pada tahun ini dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 2,7 triliun.

"Ini naiknya hampir dua kali lipat. Jadi, uang pangkal tidak perlu ditarik kembali. UI telah menjadi pelopor untuk ini," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Ia juga menegaskan bahwa peniadaan uang pangkal ini tidak terbatas pada mahasiswa yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) saja. Bagi mahasiswa yang masuk PTN melalui jalur tertulis maupun jalur mandiri juga mendapat hak yang sama, yaitu tidak perlu membayar uang pangkal ini.

"Berlaku untuk semuanya. SNMPTN atau jalur mandiri itu hanya cara masuknya saja. Untuk sistem pembayaran dan jumlahnya ya sama semua," jelas Djoko.

Selain Universitas Indonesia (UI), beberapa PTN terkemuka seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dikabarkan akan menghapuskan uang pangkal pada mahasiswa barunya mulai tahun akademik 2013/2014 ini. Dengan demikian, PTN ini terjangkau oleh semua pihak, terutama kalangan menengah ke bawah.

"Jadi, kalau dulu untuk jurusan teknik harus bayar uang pangkal Rp 25.000.000 kemudian uang kuliahnya misal Rp 7.500.000 per semester, berarti kan Rp 32.500.000 saat masuk pertama. Nah ini tidak perlu seperti itu lagi. Cukup Rp 7.500.000 per semester," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com