Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 220 M, Bantuan Operasional untuk UI Terbesar

Kompas.com - 05/02/2013, 10:28 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain yang ada di Indonesia, Universitas Indonesia (UI) memperoleh Bantuan Operasional PTN (BOPTN) paling besar dengan jumlah Rp 220 miliar. Besarnya BOPTN ini dikarenakan jumlah mahasiswa dan dosen yang bernaung di bawah UI juga tercatat lebih banyak dibandingkan PTN lain yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Djoko Santoso, mengatakan bahwa alokasi BOPTN ini akan terus naik mengingat besarnya APBN juga terus meningkat tiap tahun anggaran. Dengan semakin tingginya BOPTN, maka biaya kuliah untuk PTN semestinya tidak lagi mahal termasuk UI.

"Pemerintah punya keyakinan BOPTN akan naik karena APBN naik. Kalau BOPTN naik, ini bisa kompensasi ke berbagai hal termasuk uang pangkal," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Rektor UI ini menjelaskan tingginya BOPTN ini juga membuat pihaknya mengambil keputusan untuk membebaskan uang pangkal bagi mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di universitas tertua di Indonesia ini.

Penggunaan BOPTN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, BOPTN digunakan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan praktikum/kuliah, bahan pustaka, penjaminan mutu, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langgan daya dan jasa, pelaksanaan kegiatan penunjang, pengembangan TIK, honor dosen dan tenaga kependidikan non PNS, pengadaan dosen tamu dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam Renstra tiap PTN.

"Selain itu tidak boleh. Misalnya untuk belanja modal untuk bangun gedung, tambahan insentif mengajar untuk PNS dan kebutuhan operasional untuk manajemen itu tidak boleh," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com