Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah yang 'Di-Blacklist' untuk SNMPTN Dipublikasikan Saja

Kompas.com - 07/02/2013, 13:12 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengharapkan nama-nama sekolah yang masuk daftar hitam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 dipublikasikan. Menurutnya, publikasi menjadi bentuk sanksi atas kecurangan yang dilakukan.

"Harusnya dipublikasikan. Itu bisa jadi pembelajaran bahwa yang namanya curang itu tidak dibenarkan dalam bentuk apapun," kata Hamid di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang memegang data sekolah yang dilarang untuk mengikuti SNMPTN tersebut adalah perguruan tinggi yang bersangkutan. Meski pendidikan menengah berada di bawah pengawasannya, namun untuk masalah daftar hitam SNMPTN ini bukan menjadi wewenangnya.

"Yang mengetahui ya masing-masing perguruan tinggi tersebut. Keputusannya itu juga otonomi perguruan tinggi tersebut," jelas Hamid.

Menurutnya, hal ini sudah disosialisasikan berulang kali SNMPTN akan dilaksanakan. Untuk itu, sekolah atau siswa sebaiknya jangan bermain-main untuk berbuat curang atau melanggar karena perguruan tinggi dan panitia SNMPTN tak akan bisa memberikan toleransi apapun.

"Itu masalah otonomi perguruan tinggi. Itu hak memberikan sanksi. Kalau belum pernah disosialisasikan ya sudah. Tapi ini sudah disosialisasikan," tegas Hamid.

Namun sekali lagi, ia mengucapkan bahwa publikasi nama sekolah ini dinilai perlu. Pasalnya, orang tua siswa saat ini juga perlu tahu apakah sekolah tempat anaknya bersekolah atau yang menjadi sasaran untuk bersekolah adalah sekolah yang masuk daftar hitam atau tidak.

"Orang tua saya rasa perlu tahu. Kasihan juga orang tua yang ingin agar anaknya bisa memperoleh pendidikan baik," tandasnya.

Seperti diketahui, salah satu sekolah yaitu SMA Negeri 84 Jakarta dibenarkan tidak dapat mengikuti SNMPTN 2013 lantaran ada siswa yang diketahui berbuat curang. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga membenarkan hal tersebut dan meminta keringanan agar anak-anak yang lain tetap boleh ikut karena penyebabnya hanya satu oknum saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com