Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Uang Kuliah Tunggal Ringankan Mahasiswa

Kompas.com - 07/02/2013, 19:46 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi.

"Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan," kata Nuh saat dijumpai di DPR RI, Kamis (7/2/2013).

Ia menambahkan dengan adanya UKT ini maka sistem kontrolnya lebih mudah dikendalikan. Nominal UKT sendiri untuk masing-masing PTN berbeda sesuai dengan program studi, letak wilayah dan karakteristik lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan UKT ini adalah dengan menetapkan harga satuan.

"Februari ini akan keluar standar harga PTN dilihat dari Prodinya. UKT ini tidak boleh melebihi unit cost (harga satuan) yang di standar tersebut," jelas Nuh.

"Standar harga ini juga akan memudahkan mahasiswa untuk memilih prodi dari PTN yang sesuai dengan kemampuan pembiayaan juga," imbuhnya.

Ia juga menjamin bahwa UKT ini berlaku bagi semua mahasiswa baru tak terkecuali masuk melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun seleksi mandiri. "UKT ini berlaku untuk semua. Tak ada perbedaan masuk lewat jalur apa. SNMPTN, SBMPTN dan mandiri itu sama saja biayanya," tegas Nuh.

Seperti diketahui, beberapa PTN terkemuka seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) bersiap menerapkan UKT ini. Langkah awalnya dengan menghapuskan uang pangkal masuk yang selama ini dinilai cukup mahal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com