Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tak Punya NSPN, Siswa Tak Bisa Ikut SNMPTN

Kompas.com - 14/02/2013, 18:46 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang mengharuskan sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), menguak tidak beresnya persoalan administratif banyak sekolah di berbagai daerah.

Ada sekolah yang tidak bisa mengakses PDSS di laman resmi www.snmptn.ac.id, karena tidak memiliki nomor pokok sekolah nasional (NSPN). Akibatnya, siswa kelas XII SMA/MA/SMK di sekolah yang tidak punya NSPN, tidak bisa mendaftar ke SNMPTN yang mulai tahun ini gratis.

Para siswa hanya bisa "gigit jari" melewatkan peluang untuk dapat menembus 61 PTN di seluruh Indonesia.

Akhmaloka, Ketua Umum Panitia Pelaksana SNMPTN 2013, Kamis (14/2/2013), di Jakarta, mengatakan, untuk dapat terdaftar di PDSS sekolah wajib punya NSPN. Demikian juga siswa harus memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

Ternyata, tidak semua sekolah memiliki NSPN dan tidak semua siswa memiliki NISN. Sesuai dengan ketentuan, sekolah yang tidak punya NSPN tidak bisa mengakes PDSS. Akibatnya siswa tidak bisa ikut SNMPTN.

Rochmat Wahab, Sekretaris Umum Panitia SNMPTN 2013, menambahkan, persoalan sekolah yang tidak punya NSPN cukup banyak, sehingga terkendala mendaftar ke PDSS.

"Perlu dipertanyakan ke dinas pendidikan setempat, kenapa ada sekolah di daerahnya yang tidak punya NPSN," ujar Rochmat yang juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta.

Yul Yunazwin Nazarudin, Kepala Pusat Pangkalan Data Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dihubungi Kompas, tidak bersedia menjelaskan peyebab adanya sekolah-sekolah yang tidak punya NSPN dan siswa yang tidak punya NISN. Padahal pengurusan NSPN dan NISN di bawah PDSP.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, menjelaskan secara singkat bahwa pengurusan NSPN dan NISN merupakan kewenangan PDSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com