Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Laporkan Kemendikbud ke Ombudsman RI

Kompas.com - 06/03/2013, 10:58 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Penyaluran tunjangan profesi guru yang kerap bermasalah membuat Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melaporkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa laporan ini terkait dengan adanya indikasi mal-administrasi yang dilakukan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia yang mengakibatkan tidak utuhnya pembayaran tunjangan profesi guru pada tahun 2012 lalu.

"Kami hanya terima 10 bulan. Padahal, semestinya kan utuh 12 bulan. Ini terjadi di seluruh Indonesia," kata Iwan di Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 34/pmk.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2012, disebutkan penyaluran tunjangan profesi guru dilaksanakan setiap triwulan ke kas daerah.

Dengan demikian, para guru yang telah bersertifikasi dan berhak atas tunjangan profesi ini memperolehnya untuk triwulan pertama pada bulan April 2012, triwulan kedua pada bulan Juli 2012, triwulan ketiga pada bulan Oktober, dan triwulan keempat pada bulan Desember 2012.

"Tapi, ternyata hampir semua guru di seluruh Indonesia menerima tidak utuh. Ini berarti ada apa," ujar Iwan.

Setelah dilakukan klarifikasi pada Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), jumlah uang yang ditransfer Kementerian Keuangan ke kas daerah kabupaten/kota tidak sebanyak jumlah uang yang harus dibayarkan kepada guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Jadi, tidak sesuai dengan jumlah yang sudah tersertifikasi karena memang tidak semua sekaligus lulus. Ada yang remedial dan itu baru Desember," ungkap Iwan.

"Akibatnya, data mereka ini tak masuk dalam jumlah yang dianggarkan pada APBN. Untuk menutupi itu, jumlah uangnya tetap dibagi rata dan akhirnya hanya 10 bulan yang diterima," imbuhnya.

Sementara itu, pihak kementerian malah saling tuding dengan pemerintah daerah terkait hal ini. Bahkan, Inspektorat Jenderal meyakini adanya endapan uang di kas daerah yang menjadi penyebab tidak utuhnya pembayaran tunjangan profesi guru.

"Agar tidak terulang, kami laporkan kepada ombudsman supaya ada penyelesaian dan tidak terulang lagi pada tahun ini," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com