Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Mengendap di Pemda, Paling Marak di Jawa

Kompas.com - 06/03/2013, 17:15 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan adanya pengendapan dana transfer daerah untuk tunjangan profesi guru di rekening pemerintah daerah mencapai Rp 10 triliun dalam penelusuran hingga akhir 2012. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan bahwa pengendapan dana transfer daerah terjadi hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia.

"Tetapi, jumlah terbesar endapan ini banyak terjadi di daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa," kata Haryono di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Diketahui terjadi endapan anggaran tunjangan profesi guru ini, setelah pihaknya menelusuri berdasarkan keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru di beberapa provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan.

Tidak hanya sekadar terlambat dalam pencairan, ditemukan juga pemotongan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Akibat dari pemotongan ini, para guru menerima tunjangan profesi yang tidak utuh seperti yang diadukan oleh Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).

"Itu hak guru harusnya disampaikan. Karena jika tidak sampai maka tidak bisa lagi dikembalikan ke pusat," jelas Haryono.

"Jadi, memang kita sangat bergantung pada upaya pemerintah daerah untuk segera menyalurkannya," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com