Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Badan Hukum Dinilai Komersial

Kompas.com - 07/03/2013, 20:45 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian status perguruan tinggi negeri badan hukum otonomi di dalam UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dinilai sebagai upaya pemerintah untuk lepas tangan dalam pembiayaan pendidikan.

Keberadaan perguruan tinggi negeri badan hukum diyakini justru mendukung komersialisasi pendidikan.

Hal itu diungkapkan Sadli Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universtas Andalas Padang, serta Ahli Hukum Yusril Ihza Mahendraselaku saksi ahli pemohon, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Sidang yang menguji sejumlah pasal dalam UU Pendidikan Tinggi (PT) itu, dipimpin Hakim Konstitusi M Alim ini mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi.

Saldi melalui video conference dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, menilai keberadaan PTN badan hukum itu sama saja dengan menghidupkan kembali UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan MK. PTN badan hukum hanya "ganti baju" BHP, yang melegalkan lepasnya tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi warga negara mendapatkan pendidikan.

Menurut Saldi, PTN BH ini substansinya sama dengan almarhum UU BHP. Karena itu, harus diperjelas konsep tanggung jawab negara dalam pendidikan sehingga pembuat UU berikutnya tidak salah dalam memasukkan peran negara/pemerintah.

Yusril  meragukan meskipun PTN BH nirlaba, tetap akan  membebani mahasiswa. PTN BH yang praktiknya seperti BUMN ini harus mandiri dan berbisnis. PTN BH, ujar Yusril, seperti BUMN yang harus menghidupi diri sendiri.

"Secara substansi, berarti UU PT ini melegalkan tanggung jawab pemerintah dengan menggesernya ke PTN, yang nantinya membebani masyarakat," ujar Yusril.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, selaku saksi pemerintah menolak anggapan adanya otonomi pendidikan dengan mahalnya biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa. Otonomi pendidikan yang luas yang diterapkan seperti eks-PTN BHMN, tidak berarti membatasi akses pendidikan mahasiswa tidak mampu.

M Syarifudin, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta penerima beasiswa bidikmisi, mengatakan tidak benar mahasiswa dari keluarga tidak mampu sulit kuliah.

Saat ini sekitar 90.000 mahasiswa dari keluarga tidak mampu bisa menikmati kuliah di PTN tanpa membayar sepeser pun, bahkan mendapatkan biaya hidup hingga selesai kuliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com