Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim untuk Telusuri Endapan Tunjangan Guru di Daerah

Kompas.com - 08/03/2013, 18:46 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti aduan keterlambatan tunjangan guru beberapa waktu lalu. Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya tidak terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
 
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar, mengatakan bahwa pembentukan tim ini telah dibahas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Nantinya dari masing-masing instansi tersebut akan mengirimkan dua orang untuk bergabung dalam tim.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan pada KPK terkait adanya endapan dana transfer daerah ini," kata Haryono di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Endapan dana transfer daerah tersebut, lanjutnya, terbilang sangat besar yaitu sebanyak Rp 10 triliun. Hal ini diketahui saat ada penelusuran pada 1 Juli 2012, anggaran dana transfer daerah yang ditransfer sebanyak Rp 40 triliun untuk tunjangan profesi guru. Namun yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun dan sisanya dibiarkan mengendap di rekening daerah.

"Jadi sekarang ingin dilihat keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya," ujar Haryono.

"Kami bawa pada KPK karena kami tidak punya kewenangan. Karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan audit investigasi terhadap tunjangan guru dan dana alokasi khusus (DAK) di 10 provinsi. Dari audit tersebut, pihaknya menemukan anggaran yang dipotong, diendapkan, dan DAK yang bermasalah.

"Memang kami mendapatkan kondisi yang seperti itu. Monitoring dan evaluasi sudah dilakukan untuk sampel khusus. Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh dana yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan baru 30 persen yang disalurkan kepada guru," ungkapnya.

"Kami tidak ingin ini jadi mubazir. Jadi kami minta bantuan pada KPK juga untuk mengusut," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com