Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptisi Minta Pemerintah Tegas

Kompas.com - 19/03/2013, 13:02 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mendesak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tegas menertibkan perguruan tinggi ilegal.

Pernyataan ini terkait dengan sengketa dualisme perguruan tinggi, seperti yang terjadi pada STIKES Majapahit Singaraja.

Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid dalam siaran persnya, Selasa (19/3/2013), mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Pendidikan Tinggi harus mengambil sikap dan tindakan terkait adanya dualisme perguruan inggi.

"Salah satu perguruan tinggi yang terbukti ilegal operasionalnya perlu dihentikan karena menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, ini.

Meski demikian, menurut dia, penutupan perguruan tinggi ilegal jangan sampai mengorbankan mahasiswa. Mereka harus diselamatkan dan tetap memperoleh hak untuk kuliah di kampus yang legal.

"Perguruan tinggi yang secara hukum menyalahi aturan atau dianggap tidak sah harus ditutup. Namun, mahasiswanya wajib ditampung oleh perguruan tinggi yang dianggap berhak menyelenggarakan pendidikan dan sah secara hukum," ujar Edy.

Pada intinya, lanjut Edy, pemerintah harus mengambil sikap karena jika dibiarkan akan merusak citra perguruan tinggi dan menimbulkan ketidakpastian seperti yang pernah terjadi di Sumatera Utara.

Pemerintah jangan seolah menutup mata atas fakta dualisme seperti itu. Harus ada sikap tegas agar kasus-kasus seperti itu tidak berkembang dan semakin merugikan masyarakat.

Edy mencontohkan persoalan sengketa kesamaan nama atau brand yang juga terjadi di ranah perguruan tinggi beserta yayasan yang menaunginya seperti yang terjadi di Bali.

Terdapat dua sekolah tinggi kesehatan di Pulau Dewata yang mempunyai nama sama, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit Singaraja Bali.

Proses hukum terakhir dinyatakan bahwa hanya ada satu dari sekolah tinggi tersebut yang legal dan diakui oleh Kopertis.

Komunikasi dengan Dikti berkenaan permasalahan STIKES Majapahit ini juga telah dilakukan oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB PTSI) pada 15 Februari 2013.

Dalam surat antara lain dikemukakan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dan menyimak Putusan Mahkamah Agung RI No.48/P.PTS/I/2013/173 K/TUN/2012 bertanggal 30 Januari 2013, dan surat Koordinator Kopertis Wilayah VIII No. 0176/K8/KL/2013 bertanggal 7 Februari 2013 disimpulkan beberapa hal di antaranya Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan tidak terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan bubar oleh Pengadilan Negeri Singaraja dengan Putusan No. 121/PDT.G/2012/PN.SGR bertanggal 27 November 2012. Selain itu, juga telah diputuskan bahwa Izin operasional/penyelenggaraan STIKES Majapahit Singaraja berdasarkan SK Mendiknas RI No. 205/D/O/2008 bertanggal 22 September 2008 juga telah berakhir pada 21 September 2010 dan tidak diperpanjang.

"Kasus yang terjadi di Bali ini jangan dibiarkan berlarut larut, pemerintah harus segera mengambil sikap. Semua itu harus tertuang dalam peraturan yang jelas," ungkap Edy. (ELN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com