Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Ujian Nasional Dibebani Uang Perpisahan

Kompas.com - 20/03/2013, 21:45 WIB

KENDARI, KOMPAS.com — Siswa Madrasah Tsanawiah 1 Kendari yang tercatat sebagai peserta ujian nasional dibebani uang perpisahan sebesar Rp 100 ribu per siswa.

"Ya, kartu ujian diberikan setelah membayar uang perpisahan Rp 100 ribu setiap siswa dan uang komite sekolah. Ini kesepakatan dalam rapat organisasi siswa intra sekolah (OSIS)," kata Ketua OSIS MTs 1 Kendari Waode Hikmah Noor Shafar Naffiu di Kendari, Rabu (20/3/2013).

Setoran Rp100 ribu per siswa diperuntukan bagi pembayaran sewa gedung dan konsumsi penyelenggaraan perpisahan yang direncanakan di gedung Sapta Pesona milik Dinas Pariwisata Pemprov Sultra. "Dari 290 orang siswa calon peserta ujian diperkirakan yang sudah menyetor uang perpisahan 70 persen," kata Waode Hikmah.

Selain dana perpisahan bersumber dari siswa peserta ujian, juga dipungut biaya dari siswa kelas VII dan VIII masing-masing sebesar Rp 10.000 per orang. Adapun kewajiban uang komite sekolah dibagi dalam tiga klaster, yakni besaran minimal Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, dan Rp 400 ribu per orang.

Kepala Sekolah MTs 1 Kendari Latangkalalo mengatakan kegiatan perpisahan adalah inisiatif siswa melalui OSIS. "Saya justru menyarankan agar tidak ada acara perpisahan karena tidak ada biaya dari sekolah, tetapi ditentang sebagian siswa dan guru," kata Latangkalalo.

Namun, ia menjamin tidak akan ada siswa yang tidak ikut ujian sekolah dan ujian nasional karena tidak menyetor uang perpisahan Rp 100 ribu tersebut. "Nanti buktikan ujian besok. Pasti semua ikut kecuali yang sakit atau berhalangan lain. Tahun lalu juga ada siswa yang tidak membayar uang perpisahan dengan besaran sama (Rp 100 ribu), tapi tetap bisa ikut ujian," katanya.

Bahkan (Rabu) pagi tadi, ada orangtua siswa yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es keliling mengadukan pembayaran uang perpisahan tersebut. "Saya panggil anak orangtua yang bersangkutan dan menyampaikan bahwa dapat ikut ujian walaupun tanpa membayar uang perpisahan," kata Latangkalalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com