Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Dana BOP Akan Dievaluasi

Kompas.com - 21/03/2013, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi dana bantuan operasional pendidikan atau BOP kepada sekolah. Bantuan yang menjadi sumber pendanaan sekolah ini belum tentu diberikan lagi ke sekolah.

Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta akan membuka partisipasi masyarakat untuk membantu pembiayaan sekolah.

”Saat ini, formulanya sedang kami siapkan. Sesuai arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta, semua sekolah negeri akan berbayar sesuai kondisi sekolah. Namun, kami menjamin hak bagi siswa miskin. Mereka tetap akan mendapatkan pendidikan seperti siswa lain,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Rabu (20/3), di Jakarta.

Seiring dengan evaluasi BOP, Pemprov DKI Jakarta akan melihat respons pihak sekolah dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penentuan BOP akan dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah. Konsekuensinya, ada sekolah yang dapat penuh dan ada sekolah yang tidak menerima BOP sama sekali.

Saat ini, BOP setiap tahun diberikan untuk membantu operasional sekolah. Besarnya dana ditentukan sesuai jumlah murid. Untuk sekolah negeri, Pemprov DKI Jakarta memberikan 100 persen BOP sesuai ketentuan. Sementara untuk sekolah swasta, nilai BOP diberikan 30 persen dari jumlah siswa.

Nilai total BOP tahun ini sekitar Rp 3 triliun, setara dengan 25 persen dari total anggaran Dinas Pendidikan tahun 2013. BOP diberikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sederajat. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 60.000 per siswa per bulan untuk siswa SD hingga Rp 600.000 per siswa per bulan untuk siswa sekolah menengah kejuruan bidang teknologi.

Dilihat dahulu

Margani, Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta, memilih menunggu hasil evaluasi Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, setiap program pembangunan memang perlu dievaluasi agar diketahui kekurangan dan kelebihannya.

Selama ini, manfaat BOP sudah dirasakan oleh masyarakat karena mengurangi beban biaya pendidikan. Peluncuran BOP diikuti dengan larangan kepada komite sekolah untuk memungut biaya kepada masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com