Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Belum Terakreditasi Boleh Keluarkan Ijazah

Kompas.com - 21/03/2013, 18:01 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Tengah menyatakan PTS yang belum terakreditasi tak perlu khawatir karena masih boleh mengeluarkan ijazah.

"Dengan catatan, program studi yang izin penyelenggaraannya sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012," kata Sekretaris Aptisi Jateng, Prof Yohanes Sutomo di Semarang, Kamis (21/3/2013).

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 160/E/AK/2013 tertanggal 1 Maret 2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi.

Sebelum dikeluarkan kebijakan itu, PTS yang belum terakreditasi terancam bakal tak bisa mengeluarkan ijazah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sesuai PP itu, prodi perguruan tinggi harus sudah terakreditasi selambat-lambatnya pada 16 Mei 2012 dan yang belum terakreditasi sampai dengan tanggal tersebut terancam tak boleh mengeluarkan ijazah.

Menurut Sutomo, SE Dirjen Dikti itu memberikan "angin segar" terhadap PTS yang belum mendapatkan akreditasi atau masih dalam proses akreditasi, sekaligus memberikan ketegasan PTS segera memenuhi akreditasi.

"Sesuai SE itu, perguruan tinggi yang izin prodinya sudah diterbitkan sebelum 10 Agustus 2012 dan belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi C yang berlaku enam bulan sejak SE diterbitkan," katanya.

Ia menjelaskan PTS yang belum terakreditasi atau masih dalam proses akreditasi diberi nilai akreditasi C dan izin penyelenggaraan prodinya tetap berlaku sehingga bisa mengeluarkan ijazah untuk lulusannya.

Namun, kata dia, nilai akreditasi C itu hanya berlaku enam bulan sejak SE diterbitkan, dan dalam rentang waktu itu PTS wajib mengajukan akreditasi ulang ke Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi (BAN-PT).

"Jika setelah enam bulan sejak SE diterbitkan PTS belum mengajukan akreditasi ulang, maka izin prodi dicabut dan prodi tersebut dinyatakan tidak sah. Ini bentuk ketegasan, kami tidak masalah," katanya.

Ia mengakui dari total PTS di wilayah Jateng yang saat ini mencapai 246 perguruan tinggi dengan jumlah prodi lebih dari 800 unit memang belum semuanya terakreditasi.

"Kami menyambut baik kebijakan Dikti ini. Yang jelas, jika itu (kebijakan, red.) sesuai koridor UU bagi kami tidak masalah, sebab pelaksanaan di lapangan akan menjadi jelas," kata Sutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com