Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Akreditasi Mandiri Disiapkan

Kompas.com - 25/03/2013, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pembentukan lembaga akreditasi mandiri untuk mengakreditasi program studi di perguruan tinggi sedang disiapkan. Sedikitnya, ada empat lembaga akreditasi mandiri yang digagas sesuai rumpun keilmuan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri (LAM) dapat dibentuk dengan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selama ini, BAN-PT bertanggung jawab mengakreditasi program studi dan perguruan tinggi.

Namun, baik akreditasi program studi maupun perguruan tinggi di perguruan tinggi negeri dan swasta hingga saat ini belum tuntas. Mengacu pada UU Pendidikan Tinggi, BAN-PT nantinya bertanggung jawab mengakreditasi perguruan tinggi, sedangkan LAM untuk mengakreditasi program studi.

”Wacana-wacana untuk segera membentuk LAM sudah ada. Sampai saat ini, masih terus dibahas. Yang penting LAM itu harus berbadan hukum,” kata Ketua Badan BAN-PT Mansyur Ramly di Jakarta, Minggu (24/3).

Menurut Mansyur, pembicaraan untuk pembentukan LAM sudah muncul dari berbagai pihak. Rencana pembentukan LAM dari masyarakat sesuai rumpun keilmuan, misalnya datang dari perguruan tinggi kesehatan.

”Ini yang paling siap. Namun, masih menunggu proses pembentukan badan hukum di Kemenhukham” kata Mansyur.

Selain itu, ada juga rencana pembentukan LAM untuk bidang teknik. Di Indonesia akan segera dibentuk Indonesian Accreditation Board for Engineering Education.

Demikian juga dari kelompok ilmu kependidikan, ada rencana pembentukan LAM Mandiri oleh Asosiasi Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI). Dari perguruan tinggi swasta pun, ada rencana pembentukan LAM dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) untuk enam rumpun ilmu.

Dideklarasikan

Pengurus Aptisi dalam pertemuan di Makassar pada pertengahan Februari lalu sudah mendeklarasikan pembentukan LAM-PT. Ketua Pendiri LAM-PT Aptisi Budijatmiko mengatakan, Aptisi pusat dan wilayah bertindak sebagai pendiri LAM-PT dengan satu badan hukum. Selanjutnya, mengajukan pendirian LAM-PT berdasarkan rumpun keilmuan sebagaimana diamanatkan UU Pendidikan Tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com